ABSTRAK: tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena orang ketiga di Pengadilan Agama kelas IA Makassar tahun 2020. Dan untuk mengetahui dan menganalisis isi putusan hakim Pengadilan Agama kelas IA Makassar mengenai perkara perceraian yang disebabkan orang ketiga.Penelitianini merupakan studiputusandenganmenggunakan pendekatan kasus (case approach) yang mengkaji ratio decidendi ataureasoningyaitupertimbanganputusanPengadilanAgamaKelas IA MakassarNomor1672/Pdt.G/2021/PA.Mks,Nomor.1644/Pdt.G/2021/PA.Mks, Nomor.1667/Pdt.G/ 2021/PA. Mks. Adapun pengolahan data sebagai berikut yaitu melalui reduksi data,sajiandata,dianalisisdandisimpulkanatauverifikasi.Datayangterkumpuldianalisisdengan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian diperoleh data bahwa 1) Pertimbangan hakim dalam memutuskanperkaraperceraiankarenaorangketigameliputi;pertimbanganfilosofis,pertimbanganyuridis,danpertimbangannonyuridis(meta yuridis)mencakupaspek psikologis, sosiologis, danetika, sehingga pada pokoknya pertimbangan hakim mengacu pada syiqaq sebagai alasanutamaperceraianyangdijadikansebagaipertimbanganhukumolehhakimdalammemutuskan cerai gugat. Setelah majelis hakim menggali dan menemukanfakta-faktahukum dalam persidangan kemudian memutuskan perkara. 2) Isi putusan PengadilanAgama terhadap perkara perceraian karena orang ketiga dalam perkara 1, 2, dan 3 oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dengan pertimbangan hakim melaluianalisis terhadap pertimbangan filosofis, pertimbangan yuridis, dan pertimbangan nonyuridis(metayuridis)mencakupaspekpsikologis,sosiologis,danetika,munculnyasyiqaqdisebabkanoleh tergugatselakusuamisebagaipemimpinrumahtanggamelakukanperselingkuhandenganperempuanlainyangmengakibatkanperpecahandalamperkawinanPenggugatdanTergugat, demikian juga sebaliknya.
Copyrights © 2022