Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pohuwato serta untuk mengetahui hambatan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam mendukung kemajuan pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada data-data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian sehingga diketahui apakah kondisi yang terjadi telah sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan terdapat sembilan rekomendasi yang disepakati Bawaslu bersama Satgas yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Bumi Panua di Kantor Bawaslu Pohuwato, rekomendasi ini dibuat agar pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak mengalami kendala meskipun di masa pandemi. Hambatan yang dialami Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 yaitu keterbatasan anggaran dalam pengadaan peralatan protokol kesehatan, petugas kesehatan yang jumlahnya terbatas, tidak tersedianya rapid test, dan jaringan internet yang belum mendukung.
Copyrights © 2022