Berdasarkan ketentuan-ketentuan persyaratan perlindungan lingkungan hidup sesuaidengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Pabrik Gula Camming Kabupaten Bone terlaksana dengan baik. Dalam hal memenuhi ketentuan-ketentuan dalam persyaratan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang harus dimiliki suatu kegiatan atau usaha seperti izin lingkungan yang memuat persyaratan standar, persyaratan batas, persyaratan operasi, persyaratan pemantauan dan persyaratan pelaporan, adanya RKL-RPL atau wajib AMDAL, adanya penilaian dari dinas lingkungan hidup serta mendapat penghargaan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dalam ketaatannya mengelola lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pabrik Gula Camming Kabupaten Bone ialah dengan cara melakukan penghijauan, adanya program ikatan istri karyawan yaitu program kebun gizi dengan memanfaatkan lahan kosong disekitar area perumahan atau kebun untuk ditanami berbagai macam sayuran sumber gizi warga, pemanfaatan air dari pabrik gula camming dialiri ke sawah masyarakatsebagai perairan pertanian, serta adanya InstalasiPengelolaan Limbah (IPAL) di Pabrik Gula Camming.
Copyrights © 2022