Di tengah kepesatan kemajuan teknologi, dugaan pelanggaran konvensi genosida terhadap Myanmar atas etnis Rohingya telah menjadi isu HAM di dunia. Dalam kasus ini, Myanmar dituntut oleh negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindakan dalam negeri Myanmar. Negara tersebut adalah Negara Gambia, suatu negara di Afrika Selatan, yang menggugat Myanmar di Mahkamah Internasional pada tahun 2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Gambia memiliki kapasitas hukum untuk memperkarakan Myanmar kepada Mahkamah Internasional, dan bagaimanakah penegakkan hukum terhadap perkara antara Gambia v Myanmar tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mendasarkan pada analisis bahan-bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gambia memiliki kapasitas hukum dalam menggugat Myanmar dengan berdasarkan pada Konvensi Genosida melalui Mahkamah Internasional. Namun, mengingat Myanmar belum menyerahkan yurisdiksinya kepada Mahkamah Internasional. Dalam hal ini, kasus tersebut bisa dialihkan kepada Dewan Keamanan PBB, yang nantinya dapat membentuk lembaga subsider untuk melakukan penyelidikan terkait genosida, sehingga dapat diselesaikan baik melalui Peradilan Ad Hoc, atau melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Copyrights © 2022