Pada masa sekarang ini, marak diketahui mengenai pengadaan program magang tanpa pemberian uang saku (unpaid internship). Alasan perusahaan yang menyelenggarakan unpaid internship yaitu untuk merekrut tenaga kerja magang dari kalangan mahasiswa dan fresh graduate yang belum memikirkan uang dan hanya mencari pengalaman kerja. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dari praktik unpaid internship serta perlindungan hukum terhadap peserta magang dalam praktik unpaid internship ditinjau dari peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Penelitian ini dijalankan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini ialah apabila ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2020, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan uang saku bagi peserta pemagangan dan sudah seharusnya peserta magang unpaid internship dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Copyrights © 2022