Artikel bertujuan untuk menganalisa terkait dengan pelaksanaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh Notaris, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Masalah difokuskan pada penerapan perubahan mekanisme dalam pelaksanaan permohonan pendaftaran, perbaikan, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia khususnya yang dilaksanakan oleh Notaris. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 Notaris sebagai pemohon harus terlebih dahulu memperoleh hak akses yang merupakan hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk akun yang terdiri atas nama pengguna dan kata sandi, selain itu dalam ketentuan ini juga memuat mekanisme terkait dengan permohonan pendaftaran, perbaikan, perubahan dan penghapusan sertifikat jaminan fidusia.
Copyrights © 2022