Dwelling time impor peti kemas di empat pelabuhan besar Indonesia, hasil penyelidikan Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan beberapa temuan yang ditujukan pada Kementerian terkait dan PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia). Hasil temuan tersebut merupakan rapor buruk tentang pelayanan publik di Tanjung Priok Port, Tanjung Perak Port, Belawan Port dan Soekarno Hatta Port. Sebuah studi yang dilakukan oleh Ombudsman Indonesia menemukan sejumlah penemuan yang merugikan dan menghambat perekonomian Indonesia. Selain penyalahgunaan dwelling time keberangkatan oleh pemangku kepentingan di empat pelabuhan, terdapat kendala infrastruktur, staf, serta regulasi dan manajemen. Ombudsman akan mengawal temuan yang didapat hingga ke Presiden untuk ditindaklanjuti ke arah perbaikan layanan masyarakat (publik), dalam kaitannya kasus percepatan dwelling time ini, serta menjadi mediator antara aspirasi masyarakat dan pejabat instansi publik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelayanan publik kepelabuhanan, standar operasional harus lebih transparan dan sistematis, yang menjadi standar operasional bagi pemerintah, dan perkembangan kegiatan kepelabuhanan yang sangat pesat. Ombudsman RI perlu memantau dan mengawal kasus dwelling time ini hingga diperbaiki oleh pemerintah dan tersedia untuk pelayanan publik.
Copyrights © 2022