The aim of this research is to implement the principle of freedom of contract in the practice of making a design work agreement. The research method used in writing this law is a normative juridical approach. The normative juridical approach is research that uses secondary data sources/data obtained through library materials. The results showed that the process of the design work agreement between the Architecture and the Service User was in accordance with the formulation of Article 1320 of the Civil Code. Then related to the implementation of the principle of freedom of contract in the work agreement design work based on Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, that all agreements made legally and valid as law for those who make them. Keywords: Freedom of Contract, Employment Agreement, Design Abstrak Penelitian bertujuan untuk Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder / data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses terjadinya perjanjian kerja pekerjaan perancangan antara Arsitektur dengan Pengguna Jasa telah sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian terkait dengan implementasi Asas Kebebasan Berkontrak di Perjanjian Kerja Pekerjaan Perancangan didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kata Kunci: Asas kebebas Berkontrak, Perjanjian Kerja, Perancangan
Copyrights © 2022