Pandemi Covid-19 memimbulkan efek pada semua sektor. Bermula dari masalah kesehatan kemudian berlanjut ke masalah sosial, dan bahkan ekonomi. Pemerintah telah membuat beberapa pedoman terkait Jaring Pengaman Sosial sebagai upaya melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dengan cara melakukan pemberian bantuan sosial. Dalam proses pendistribusiannya, timbul permasalahan yang mengakibatkan tidak maksimalnya penerimaan bantuan sosial ini di masyarakat. Salah satu permasalahan tersebut adalah terjadinya korupsi dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga ba ntuan yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial dimasa pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah belum bisa berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan karena masih terdapat penyalahgunaan dalam pendistribusiannya.
Copyrights © 2022