Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

ANALISIS YURIDIS MENGENAI CYBER ATTACK DALAM CYBER WARFARE BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Cyber attack Negara Amerika Serikat Terhadap Program Pengembangan Nuklir Negara Iran Pada Tahun 2009)

Miko Aditiya Suharto (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Program nuklir Iran terhenti, virus komputer canggih menyerang, sentrifugal reaktor nuklir   berputar  tak  terkendali.  A   "distributed   denial   of   service"   serangan menyabotase  seluruh  komputer  penduduk  Burma  secara  offline  sebelum  pemilu nasional pertama di negara itu dalam dua puluh tahun. Militer China menyerang situs web Falun Gong yang berbasis di Alabama. Apa hukum mengatur "serangan cyber" ini? Apakah hukum perang berlaku? Jika tidak, apa yang badan-badan lain hukum dapat membantu mengatasi masalah? Pasal ini membahas pertanyaan-pertanyaan ini dan, dalam proses, menawarkan wawasan baru bagaimana hukum yang ada dapat diterapkan dan disesuaikan dan diubah untuk memenuhi tantangan yang ditimbulkan oleh  serangan  cyber.  Artikel  ini  meneliti  tentang  pertanyaan-pertanyaan  di  atas melalui analisis terhadap kasus serangan cyber Amerika Serikat terhadap Program nuklir Iran. Penelitian dari kasus ini dilakukan dengan mencari konsep dari cyber- attack  melalui  definisi  serangan  konvensional  lalu  dianalisa  dengan  Instrumen- instrumen  hukum  yang  ada.  Dengan  demikian  dapat  diuraikan  unsur-unsur  yang dapat  menjadi  kunci  dalam  memberikan  solusi  hukum  terhadap  ancaman  yang muncul dari serangan cyber di masa yang akan datang.     Kata Kunci : Cyber-attack, Stuxnet, Cyber Warfare, Amerika Serikat, Iran.

Copyrights © 2015