Program nuklir Iran terhenti, virus komputer canggih menyerang, sentrifugal reaktor nuklir  berputar tak terkendali. A  "distributed  denial  of  service"  serangan menyabotase seluruh komputer penduduk Burma secara offline sebelum pemilu nasional pertama di negara itu dalam dua puluh tahun. Militer China menyerang situs web Falun Gong yang berbasis di Alabama. Apa hukum mengatur "serangan cyber" ini? Apakah hukum perang berlaku? Jika tidak, apa yang badan-badan lain hukum dapat membantu mengatasi masalah? Pasal ini membahas pertanyaan-pertanyaan ini dan, dalam proses, menawarkan wawasan baru bagaimana hukum yang ada dapat diterapkan dan disesuaikan dan diubah untuk memenuhi tantangan yang ditimbulkan oleh serangan cyber. Artikel ini meneliti tentang pertanyaan-pertanyaan di atas melalui analisis terhadap kasus serangan cyber Amerika Serikat terhadap Program nuklir Iran. Penelitian dari kasus ini dilakukan dengan mencari konsep dari cyber- attack melalui definisi serangan konvensional lalu dianalisa dengan Instrumen- instrumen hukum yang ada. Dengan demikian dapat diuraikan unsur-unsur yang dapat menjadi kunci dalam memberikan solusi hukum terhadap ancaman yang muncul dari serangan cyber di masa yang akan datang.   Kata Kunci : Cyber-attack, Stuxnet, Cyber Warfare, Amerika Serikat, Iran.
Copyrights © 2015