Jurnal Civic Hukum
Vol. 7 No. 1 (2022): Mei 2022

Peran Pemerintah Kota Palu Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis

Nadya Alief Urbaningrum (Universitas Muhammadiyah Malang)
M Syahri (Universitas Muhammadiyah Malang)
Agus Tinus (Universitas Muhammadiyah Malang)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui peran pemerintah kota Palu dalam penanganan gelandangan dan pengemis dan mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pemerintah Kota-Palu dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Pelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Adapun pihak-pihak sebagai subyek penelitian adalah Wali kota Palu, Kepala dinsos Kota Palu serta gepeng yang ada di Kota Palu. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh kesimpulan bahwa: Peran pemkot dalam penanganan_gepeng telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. dinsos berperan dalam upaya rehabilitasi sosial. Pasal 5 Perda Kota Palu tahun 2018 dimana upaya atau tindakan penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan dengan empat cara yaitu upaya preventif, upaya represif, upaya rehabilitasi sosial, dan upaya reintegrasi sosial. Faktor yang pendukung upaya Pemerintah Kota Palu dalam melakukan penanganan gepeng yaitu ditunjukkan dengan adanya Perda tahun 2018 serta adanya dukungan dari pemerintah pusat, keberadaan pihak organisasi non pemerintah (LSM) dan dukungan dari masyarakat. Faktor penghambat yaitu meliputi mengenai budaya malas gelandangan dan pengemis dan adanya budaya cash on money.

Copyrights © 2022