Ketidakpastian kondisi perekonomian global mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri Indonesia. Ketidakpastian ini menimbulkan risiko yang besar bagi pelaku ekonomi. Salah satunya adalah volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar Amerika. Untuk memitigasi risiko yang timbul dari exchange rate exposure, pemerintah saat ini sedang mensosialisasikan pentingnya lindung nilai hedging pada transaksi yang menggunakan mata uang asing. Bagaimana kondisi perekonomian global dan pasar uang Indonesia. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hedging di Perbankan Syariah Indonesia dalam memitigasi risiko pasar akibat dari fluktuasi kurs valas. Peneliti ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer bersumber dari fatwa dan regulasi, sedangkan data sekunder bersumber dari data peneliti yang diperoleh melalui media perantara, buku, jurnal, catatan dan arsip yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (At-Tahawwuth Al-Islami /Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah bahwa dengan adanya paparan (exposure) resiko dalam mata uang asing sangat diperlukan lindung nilai dalam rangka memitigasi resiko ketidakpastian dalam pergerakan nilai tukar. Hal ini merupakan cara atau teknik lindung nilai atas resiko perubahan nilai tukar berdasarkan Prinsip Syariah.
Copyrights © 2022