Saat ini, kasus anak berhadapan dengan hukum semakin gencar terjadi di tengah-tengah masyarakat. Perhatian khusus dari aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi warganya. Namun, mempersembahkan restitusi untuk korban tindak pidana terhadap anak kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pengetahuan dan memahami implementasi diversi melalui pemenuhan restitusi kepada korban tindak pidana anak serta pada korban tindak pidana dalam Kejaksaan Negeri Batu. Penelitian metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara Studi wawancara serta kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian untuk membuktikan pengadaan hak restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan di Kejaksaan Negeri Batu belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam kesepakatan Diversi. Terdapat 3 (tiga) Faktor yang menghambat penerapan restitusi pada Anak korban tindak Pidana Kekerasan fisik. penghambat yang pertama merupakan faktor Hukum, dalam hal ini belum adanya aturan paksa kepada para pelaku bila pelaku tidak membayarkan restitusi pada korban. Kedua merupakan faktor dari Penegak Hukum, kurangnya kesepahaman antara penegak hukum mengenai urgensi pemberian restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan. Faktor yang terakhir merupakan faktor masyarakat, terdapat faktor ekonomi yang menjadi kendala pelaku tidak mampu mengatasi kerugian pada korban tindak pidana kekerasan fisik.
Copyrights © 2022