Zakat merupakan salah satu rukun islam yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat. Terbentuknya lembaga atau badan pengelola ZIS(Zakat, Infaq dan Sodaqoh sesuai UUD yaitu BAZNAS(Badan Amil Zakat Nasional), dalam hal ini pengelolaan ZIS disetiap BAZNAS. Pada BAZNAS Kab. Karawang kegiatan pengelolaan ZIS masih menggunakan cara yang konvensional atau manual dari tiap lembaran bukti penerimaan dan pengeluaran ZIS. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi , Wawancara dan Studi Pustaka. Untuk mengatasi permasalahan dari sistem berjalan yang ada pada Baznas Karawang, penulis menyarankan untuk proses penerimaan dan pengeluaran ZIS dilakukan dengan menggunakan sistem yang sudah terkomputerisasi berupa sebuah sistem berbasis web yang di bangun dengan bahasa pemrograman HTML, CSS, Boostrap dan PHP serta untuk database nya menggunakan MySQL serta web service menggunakan Local Server Apache. Sistem ini dibangun untuk memudahkan pengelolahan data muzakki, data mustahik dan pengelolaan transaksi, Sistem dirancang dapat melakukan pengolahan data yang mudah dan akurat, Pembagian kerja antar amil lebih professional dan efektif karena sistem ini bersifat server dan client server, Data yang telah disimpan dapat dipergunakan untuk jenjang waktu yang lama, serta laporan ZIS dapat digunakan sebagai bukti penerimaan dan pengeluaran.
Copyrights © 2022