Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang sangat penting khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan sebuah Negara. Pajak adalah sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak dan sistem perpajakan terhadap ketaatan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel intervening. Sampel dari penelitian ini adalah wajib pajak yang memiliki NPWP yang terdaftar di KPP Pratama Sukoharjo. Metode pengambilan secara purposive sampling dan accidental sampling digunakan untuk menentukan sampel dengan cara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui tersebut cocok sebagai sumber data dan diperoleh sebanyak 113 responden. Metode analisis yang digunakan yaitu uji instrumen, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis menggunakan analisis jalur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap sosialisasi perpajakan, sistem perpajakan berpengaruh terhadap sosialisasi perpajakan, pengetahuan pajak dan sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap ketaatan wajib pajak, sistem perpajakan tidak berpengaruh terhadap ketaatan wajib pajak, dan sosialisasi perpajakan tidak mengintervening (mediasi) pengetahuan pajak dan sistem perpajakan terhadap ketaatan wajib pajak.
Copyrights © 2022