Sebagai sebuah teori istinbath hukum Islam, dari periode pertama Islam hingga kini, “maslahat” tidak pernah lekang dari produk hukum. Ia selalu mendapat lamaran hukun untuk dijadikan pertimbangan dalam istinbath hukum Islam. Maslahat merupakan nilai inti dari proses pewahyuan hukum Islam. Substansi al-Qur’an dan Hadits Nabi bisa disimpulkan dengan satu kata kunci ” maslahat”. Kewajiban shalat, zakat, puasa dan haji, tidak akan diperintahkan kecuali karena akan mendatangkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat. Begitu juga, keharaman mencuri, korupsi, merampok, zina, minum khamr, dan adu domba tidak akan dilarang kecuali akan menjauhkan manusia dari kerusakan baik di dunia ataupun di akhirat. Namun demikian, maslahat yang dimaksud tidak berlaku mutlak dan bebas, akan tetapi ada ketentuan dan regulasi yang harus diperhatikan supaya tidak semena-mena di dalam menggunakan teori maslahat. Tidak dibenarkan memutuskan sebuah hukum berdasarkan maslahat jika belum mengkaji secara ilmiah tentang maslahat yang dimaksud. Karena ada yang berdalih maslahat di dalam istinbath hukum Islam untuk melegalkan keinginan individunya semata.
Copyrights © 2017