Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
Vol 3 No 1 (2016): Al-Mizan

Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam

H Helmi Imran (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2016

Abstract

Kata zakat sering kali kita jumpai dalam Al-Qur’an berdampingan dengan kata shalat. Para ulama menyakini zakat tidak kalah pentingnya daripada shalat. Sebahagian ulama dan cendikiawan Islam mengatakan peran zakat adalah untuk menggerakkan perekonomian umat agar mampu menjaga keimanan kepada Allah SWT. Oleh karena itu zakat termasuk salah satu dari rukun Islam. Secara umum, zakat terbagi dua bentuk, yaitu zakat harta (mal) dan zakat badan (fithrah). Perkembangan dunia dengan segala probematikanya menyebabkan semakin komplek pula permasalahan umat. Zakat profesi adalah salah satu zakat yang muncul kebelakangan dan membutuhkan jawaban hukum. Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam). Al-Qur`an dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini. Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka secara tegas dan eksplisit mengenai zakat profesi ini. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh terbatasnya jenis-jenis usaha atau pekerjaan masyarakat pada masa Nabi dan imam mujtahid. Tidak munculnya berbagai jenis pekerjaan dan jasa atau yang disebut dengan profesi ini pada masa Nabi dan imam-imam mujtahid masa lalu, menjadikan zakat profesi tidak begitu dikenal dalam Sunnah dan kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu wajar apabila sekarang terjadi kontroversi dan perbedaan pendapat ulama di sekitar zakat profesi ini. Ada ulama yang mewajibkannya, ada ulama yang tidak mewajibkannya, dan ada pula ulama yang menengahi silang pendapat tersebut. Dari berbagai data yang menjelaskan tentang zakat menunjukkan bahwa ada sebagian profesi yang dikenakan zakat dengan berbagai persyaratannya, dan ada pula profesi yang tidak dikenakan zakat.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jiam

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both ...