Kepastian hukum diperlukan strategi dalam upaya membangun hukum yang dikehendaki masyarakat dan hukum yang berpihak pada masyarakat, hukum yang demikian adalah hukum yang berkarakter esponsive. Namun, persoalan tentang kualitas dan kuantitas regulasi di Indonesia sudah seringkali menjadi sorotan dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum esponsive dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, serta untuk mengetahui banyak undang-undang yang diajukan Konstitusional Review ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis esponsiv, dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, penerapan hukum responsif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia merupakan perkembangan pemikiran konsep-konsep hukum dari pakar-pakar hukum, untuk membawa Indonesia keluar dari keterpurukannya, dengan sistem hukumnya yang karakter khas. Terkait banyaknya undang-undang di Indonesia yang diajukan Konstitusional Review, dalam hal ini penulis mengambil salah satu contoh Undang-Undang di Indonesia yang tidak esponsive. Dijadikannya UU KPK sebagai salah satu contoh Undang-Undang yang tidak esponsive, karena pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Disarankan kepada pemerintah Indonesia untuk beralih kepada konsep hukum responsif.
Copyrights © 2022