Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 2 (2022): Maret 2022

KONSEP PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Andik Cahyo Wahyu Putra Pratama (POLRES MAGETAN)
Putri Maha Dewi (Universitas Surakarta)
Arie Purnomosidi (Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2022

Abstract

Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak yang di Indonesia. Pada masa lalu pemidanaan terhadap anak sama dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Hal itu menyebabkan kondisi psikologis anak mulai dari penyidikan, penyelidikan dan pengadilan menjadi terganggu karena kerap diintimidasi oleh aparat hukum. Berdasarkan kondisi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu pembaharuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diwajibkan penyelesaian perkara pidana anak dengan jalan diversi. Faktanya masih banyak kasus perkara pidana anak yang masih tidak memakai diversi sebagai jalan keluar kasus pidana anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana berfokus pada Undang-undang dan penelitian kepustakaan, Metode pengumpulan data merupakan proses atau cara yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang akan diteliti. dalam penelitian ini, penyusunan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak di Indonesia adalah berbeda dengan penjatuhan pidana kepada orang dewasa. Anak-anak diberikan pemidanaan yang seringan mungkin dan setengah dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana dewasa, dimana ada diversi didalam aturan yang berlaku di Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...