Pelaku UMKM Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar mengalami perkembangan setiap tahunnya. Dalam perkembangannya tersebut, UMKM memerlukan izin usaha untuk mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dari pemerintah. Namun, para pelaku UMKM di Kelurahan Tlumpu masih minim dalam pengetahuan dan mekanisme pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang bertujuan untuk memperkenalkan, meningkatkan pengetahuan dan mendampingi para pelaku UMKM dalam pembuatan NIB melalui web OSS. Metode pelaksanaan yang digunakan ada 3 tahapan, yaitu sosialisasi, pelatihan dan pendampingan. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian teori, pembuatan perizinan usaha dan penyerahan surat legalitas usaha. Hasil dari kegiatan ini yaitu para pelaku UMKM Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar menunjukkan peningkatan pengetahuan mengenai legalitas usaha dan terdaftarnya usaha ke dalam lembaga OSS. Demikian pelaku UMKM mendapatkan perlindungan berusaha, kemudahan akses permodalan, pemberdayaan dari pemerintah, dan pendampingan untuk pengembangan usahanya.
Copyrights © 2022