Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 2 - June 2022

Kewenangan Urusan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Hukum Tata Negara

Arie Nurwanto (Universitas Sumatera Utara)
Faisal Akbar Nasution (Universitas Sumatera Utara)
Mirza Nasution (Universitas Sumatera Utara)
Agusmidah Agusmidah (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2022

Abstract

Penyusunan peraturan tentang Keistimewaan Yogyakarta salah satunya yang memerlukan waktu pembahasan yang cukup panjang, bahkan mencapai kurang lebih 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) tahun. Hal ini diyakini syarat dengan nuansa politis mengingat kedudukan yogyakarta sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Polemik dan konflik mengenai keistimewaan Yogyakarta mulai memanas dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebutkan sistem monarki di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan nilai demokrasi. Menurutnya Presiden melihat aspek demokrasi, monarki, dan konstitusi sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Perlu dipertimbangkan secara keseluruhan di dalam rumusan undang-undang baru ini yaitu RUU Keistimewaan Yogyakarta, bersamaan dengan itu disusunlah RUU Keistimewaan Yogyakarta dengan berbagai versi sampai akhirnya RUU Keistimewaan Yogyakarta versi Pemerintah Pusat yang secara resmi diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI dan ditindak lanjuti dengan penyampaian keterangan pemerintah atas RUU Keistimewaan Provinsi Yogyakarta yang telah disampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 Januari 2011 maupun pertemuan-pertemuan atau rapat kerja yang lain, sampai akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2012 RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah disepakati dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Copyrights © 2022