Pendidikan tentang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara formal di sekolah maupun non formal di luar sekolah bagi masyarakat luas. Harus ditanamkan kepada masyarakat bagaimana menjadi warganegara yang sadar akan hukum, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warganegara Indonesia yang baik.Seiring dengan perkembangan tehnologi komunikasi sering masarakat terjerat dengan hukum akibat ketidak tauan tentang undang-undang no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Desa Ara CondongĀ Kecamatan Stabat, Kaupaten langkat. Mitra pada kegiatan ini adalah masyarakat sekitar yang berpartipasi mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / staf pengajar serta melibatkan mahasiswa/i Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi, penyuluhan dengan memberikan pengetahuan tentang hukum, perundang-undangan, sanksi hukum dan penerapannya serta melakukan diskusi interaktif dan juga konsultasi hukum, yang nantinya dapat membuka pemahaman masyarakat akan sadar hukum.
Copyrights © 2022