Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2022): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI KEPOLISIAN RESORT MERAUKE

Nurul Widhanita Y. Badilla (Fakultas Hukum, Universitas Musamus)
Rudini Hasyim Rado (Fakultas Hukum, Universitas Musamus)
Salvadoris Pieter (Fakultas Hukum, Universitas Musamus)
Muhamad Aljebra Aliksan Rauf (Pegiat Konstitusi)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaiakan perkara pidana oleh Polres Merauke sebagai bagian sistem peradilan pidana dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis digunakannya mediasi penal serta menganalisis pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam upaya mengurangi penumpukan kasus. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian diantaranya: Mediasi penal bukan sekadar wacana teoritikal namun sudah merupakan kebutuhan praktis termasuk yang dilakukan oleh sub sistem peradilan pidana (Polres Merauke) dengan mengutamakan mediasi yang ditujukan hampir seluruh jenis tindak pidana untuk upaya perdamaian bukan pembalasan demi terwujudnya rasa keadilan semua pihak sekaligus mengurangi penumpukan kasus. Selain itu, mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi adalah mempertemukan korban dan pelaku, adanya kesepakatan damai, adanya ganti kerugian bila diperlukan oleh pelaku kepada korban, menerima pencabutan laporan kepolisian serta melakukan gelar perkara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...