Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

ANALISIS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRI ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN IMIGRAN ILEGAL

Andi Syahwiah. A. Sapiddin (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Siti Ajeng Putriana (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Aura Nur Maulida (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Andi Ainun Annisa Sari (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2021

Abstract

Sebagai negara yang berpegang pada prinsip non refoulment yakni pelarangan pengembalian atau pengusiran pencari suaka dan pengungsi serta letak yang strategis menimbulkan beberapa konsekuensi, terhitung sejak tahun 1979 Indonesia telah menaati prinsip non refoulment dibuktikan dengan menampung imigran ilegal yakni pengungsi (refugee) dan para pencari suaka (asylum seeker) yang mengharap perlindungan dan tempat tinggal sementara hingga kondisi negara asalnya telah aman untuk ditinggali. Akibat yang timbul dari peristiwa yang telah berlangsung cukup lama tersebut terjadi hubungan interaksi antara imigran ilegal dengan WNI. Bahkan menurut berbagai data beberapa diantara mereka telah melangsungkan perkawinan siri hingga dianugerahi keturunan. Permasalahan yang terjadi akibat hal tersebut yakni perkawinan siri antara imigran ilegal dengan WNI tidak diakui sah oleh negara, sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut menyandang status sebagai anak luar kawin hal ini bersesuaian dengan ketentuan yang termaktub pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, pengkajian mengenai kejelasan status perkawinan antara WNI dan Imigran Ilegal serta kejelasan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut diperlukan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...