Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tatacara yang ditetapkan. Pemerintahan pada hakikatnya sebagai pelayan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk melayani dirinya sendiri maupun golongan tertentu, tetapi menyediakan segala macam sarana yang diperlukan masyarakat, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk setiap anggota masyarakat dalam mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama. Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah, yang bergerak dalam pelayanan air minum. PDAM sebagai instansi yang menjadi tumpuan harapan dalam peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat selaku konsumen air bersih. yang antara lain menyangkut jaminan untuk memperoleh pelayanan air bersih dengan layak dan terjamin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efaktifitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minun Kota Ternate dalam penyediaan air bersih di Kelurahan Tongole Kecamatan Ternate Tengah.
Copyrights © 2021