Bahwa penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lngkungan Hidup Dalam Perspektif Tindakan Pidana. Adapun pencemaran lingkungan bisa berakibat fatal bisa sakit dan bisa mati akibat adanya pencemaran lingkungan selain itu juga dapat mengganggu kebebasan hak orang lain dalam menikmati lingkungan hidup. penegakan hukum dalam konteks pidana adalah solusi terbaik guna mengingatkan siapapun akan ditindak dengan sanksi pidana bila ada melakukan pecemaran ingkungan. Maka atas dasar tersebut orang atau badan hukum akan lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan usaha dalam konteks industri melalui pengelolaan limbah yang baik dan terencana
Copyrights © 2020