Jurnal Dedikasi Hukum
Vol. 2 No. 1 (2022): April 2022

Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Balingasal

Septi Indrawati (Universitas Muhammadiyah Purworejo)
Ajeng Risnawati Sasmita (Universitas Muhammadiyah Purworejo)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Perkawinan Siri adalah bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun telah sah secara agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, kawin siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut. Perkawinan siri juga menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya pihak istri tidak dapat menuntut haknya jika dilanggar pihak suami, tidak dapat mengurus dokumen seperti kartu keluarga, paspor, dan dokumen administratif lainnya.Selain itu perkawinan siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya. Pengabdian ini bertujuan untuk memberian penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dampak perkawinan siri. Harapan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat memahami bahwa perkawinan siri menimbulkan berbagai dampak hukum yang merugikan. Selain itu diharapkan masyarakat tidak melakukan perkawinan secara siri. Program Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum.  Kegiatan ini dilakukan di aula Balai Desa Balingasal, kecamatan Padureso, kabupaten Kebumen yang diikuti oleh perangkat desa Balingasal, tokoh agama dan perwakilan masyarakat. Luaran yang tercapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terkait perkawinan siri dan dampak hukum yang ditimbulkan serta terdapat artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah nasional.   Legal Counseling on the Impact of Siri Marriage in Community Life in Balingasal Village. Siri marriage is a form of marriage that is carried out based on religious law, but is not announced to the public and is not officially registered at the Office of Religious Affairs (KUA) and the Civil Registry Office. Based on Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, even though it is legally valid, every marriage must still be registered in the state. This means that unregistered marriages are considered illegal in the eyes of Indonesian law because there is no marriage certificate and official documents related to the legality of the marriage. Unregistered marriages also cause various negative impacts, including the wife cannot claim her rights if violated by her husband, cannot take care of documents such as family cards, passports, and other administrative documents. abandon their obligations. This service aims to provide legal counseling to the community regarding the impact of unregistered marriage. It is hoped that with this counseling, the public will understand that unregistered marriages have various adverse legal impacts. In addition, it is hoped that people will not carry out serial marriages. This Community Service Program is carried out in the form of legal counseling. This activity was carried out in the hall of the Balingasal Village Hall, Padureso sub-district, Kebumen district, which was attended by Balingasal village officials, religious leaders and community representatives. The outputs achieved from this activity are increasing public understanding regarding unregistered marriages and the legal impacts it causes, as well as scientific articles published in national scientific journals.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ruang lingkup jurnal Dedikasi Hukum berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai topik di bidang hukum yang berbasis penelitian seperti: Riset Berbasis Masyarakat, Pembelajaran Layanan dan advokasi, Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan Masyarakat, dan Uji Coba Ilmu ...