Jurnal Pahlawan
Vol. 3 No. 2 (2020): JURNAL PAHLAWAN

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEDIASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 NOMOR 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

rian prayudi saputra (universitas pahlawan tuanku tambusai)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2020

Abstract

Dasar Pertimbangan Kepolisian, Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melakukan Mediasi Penal, didasarkan adanya keinginan rujuk kembali karena alasan cinta dan memperhatikan masa depan anak-anaknya, menghindari proses hukum yang lama dan menghindari biaya yang banyak, bagi pelaku untuk menghindari pemidanaan. Dan setelah itu dasar pertimbangan Kepolisian melakukan mediasi penal karena adanya diskresi yaitu kewenangan yang dimilik aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak melakukan aktivitas berdasarkan penilaian pribadi sendiri dalam rangka kewajibannya menjaga, memelihara ketertiban dan menjaga keamanan umum. Pelaksanan Mediasi Penal dalam Menyelesaikan tindak pidana yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang dilakukan suami terhadap istri di Kepolisian adalah pada tahap penyidikan, apabila pihak terlapor dan pelapor sepakat untuk dilakukan mediasi penal maka diadakanlah proses mediasi penal dengan memanggil kedua belah pihak dengan seorang mediator yang berasal dari penyidik dan dilanjutkan pada tahap-tahap berikutnya hingga kemudian sampai dari hasil mediasi penal yang diberupaya yang berbentuk terciptanya suatu perdamian diantara kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya mediasi dalam penyelesaian tindak pidana KDRT, kehidupan keluarga korban dan pelaku menjadi lebih baik. Anak-anak serta keluarga besar mereka menyambut baik perdamaian yang terjadi antara suami dengan istrinya. Mediasi atau upaya damai sangatlah bermanfaat korban dan pelaku serta keluarga mereka. Kata kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mediasi Abstract Basic Consideration Police, Victims and Perpetrators of Domestic Violence Conduct Penal Mediation, based on the desire to be reconciled for reasons of love and concern for the future of their children, avoiding a long legal process and avoiding large costs, for the perpetrator to avoid punishment. And after that the basis for the police's consideration of conducting penal mediation is due to discretion, namely the authority of the police apparatus to act or not to take action based on their own personal judgment in the context of their obligation to maintain, maintain order and maintain public security. Penal Mediation in Resolving criminal acts related to Domestic Violence What husbands do against wives at the Police are at the investigation stage, if the reported party and the reporter agree to conduct penal mediation, a penal mediation process is held by summoning both parties with a mediator who originating from the investigator and continued in the following stages until the results of the mediation of penalties are obtained in the form of the creation of a peace between the two parties involved in cases of domestic violence. With mediation in the settlement of domestic violence crimes, the family life of victims and perpetrators will be better. The children and their extended family welcomed the peace between husband and wife. Mediation or peaceful efforts greatly benefit victims and perpetrators and their families. Keywords: Settlement, Crime, Domestic Violence, Mediation

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pahlawan aims to Facilitate Scientific Discussions about the Latest Developments in Legal Issues in Indonesia and to Publish Innovative and Modern Legal Research on Law. The Focus and Scope of this Journal Are Legal Issues in the Field of Criminal Law, Civil Law, State Administrative Law, ...