Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah di era Industri 4.0, dimana era yang dituntut dengan vitur teknologi berbasis on line dan gadged, maka daerah-daerah positifnya mempermudah melakukan harmonisasi Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (untuk selanjutnya disebut Perda) yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lokal daerah itu sendiri untuk diperbaharui dengan Perda-Perda yang berciri khas Lokal daerah. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri darma ke tiga dari tri darma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah tentang sosialisasi Pembetukan Peraturan Daerah Bermuatan Lokal Daerah Dalam Era Industri 4.0 di Balai Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Belum semua daerah memiliki Perda tentang Pengarusutamaan Gender, tetapi sudah beberapa daerah membantuk Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dimana peran wanita sebagai pengambil kebijakan dalam pembangunan baik dalam bidang politik, maupun ekonomi di sama kedudukanya dengan laki-laki.
Copyrights © 2022