Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022)

PANCASILA DAN TANTANGAN DEMOKRASI INDONESIA

Samosir, Osbin (Unknown)
Gian Tue Mali, FX (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2022

Abstract

Pencarian sosok demokrasi Indonesia tak kunjung selesai. Pasalnya, sejarah demokrasi sebagaimana dipahami di Eropa dan Amerika belum lama mengakar kuat di tanah Indonesia. Selain itu, demokrasi Indonesia telah melakukan lompatan besar dalam 55 tahun sejak kemerdekaan sejak dimulainya reformasi pada tahun 1998, dibandingkan dengan pemerintahan otoriter Suharto (Orde Baru) dari tahun 1966 hingga 21 Mei 1998 dan pada masa pemerintahan Soekarno dari kemerdekaan pada tahun 1945 hingga 1966. Setahun setelah jatuhnya Suharto. 21 Mei 1998, Indonesia mengadakan pemilihan umum demokratis pertama pada 7 Juni 1999. Pemilihan tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Pada tahun 2004, Indonesia mengadakan pemilihan presiden langsung yang pertama. Setahun kemudian, Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pertama, di mana pemilih memilih langsung gubernur, bupati, dan walikota. Pemilihan federal dengan demikian berlanjut dan mencari formatnya hingga pemilihan federal 2024. Pertanyaannya adalah apakah praktik demokrasi saat ini sejalan dengan semua nilai demokrasi sebagaimana dimaksud oleh ideologi Pancasila sebagai dasar fundamental bangsa Indonesia dalam segala hal tindakan politik? Dalam pengalaman demokrasi Indonesia, sosok demokrasi Indonesia dari tahun 1945 hingga 2021 cukup rapuh karena tradisi demokrasi tidak tumbuh subur di tanah Indonesia, demokrasi telah mengakar, tumbuh subur di Eropa dan telah diterima di Indonesia sejak November 1945 karena demokrasi menghargai martabat manusia dan jenis pemerintahan yang tepat di negara-negara modern.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...