Kegiatan ini bertujuan agar memberikan pemahaman untuk menambah pengetahuan, wawasan, khususnya ibu-ibu kelompok usaha kecil di kelurahan Nampes Baturetno Kabupaten Malang agar lebih bijaksana dalam menerima maupuan memberikan informasi di dalam menggunakan media sosial terutamanya yang ada hubungannya dengan penyebaran berita hoaks. Peserta dalam kegiatan sosialisasi akan diberikan penyuluhan dengan memberikan materi terkait dengan ruang lingkup dan juga dampak dari pemberiataan hoaks, cara mengatasi adanya penyebaran berita hoaks serta menegakkan hukum yang berlaku utamanya yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan terhadap penyebaran penggunaan media sosial. Agar dapat mendalami materi yang telah disampaikan maka peserta dibagikan materi dan modul dan diberikan waktu untuk mengajukan pertanyaan agar hasilnya lebih maksimal dalam menganalisa adanya pemberiataan hoaks yang sering dijumpai dalam media sosial yang seringnya dipakai dalam aplikasi whatsapp, instagram, facebook. Kegiatan sosialisasi ini telah memberikan pengaruh yang besar pada pengetahuan dan wawasan ibu-ibu kelompok usaha kecil mengenai penyebaran berita hoaks dalam media sosial dan sanksi terhadap pelanggaran yang telah diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga hasil pengabdian masyarakat ini memberikan wawasan dan pengetahuan baru kepada ibu-ibu kelompok usaha kecil menengah dalam menerima informasi yang beredar di sosial media.
Copyrights © 2022