Borobudur Law and Society Journal
Vol 1 No 2 (2022): Vol 1 No.2 (2022)

Penyelesaian Kredit Bermasalah Sektor UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19 di Bank Bapas 69 Magelang

Widi Nugraheni (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Heniyatun Heniyatun (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Puji Sulistysningsih (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Nurwati Nurwati (Universitas Muhammadiyah Magelang)
Bambang Tjatur Iswanto (Universitas Muhammadiyah Magelang)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Kegiatan utama lembaga perbankan yaitu menyalurkan sebuah dana yang mana berbentuk kredit, di sini kredit adalah suatu sumber pendapatan paling besar bagi dunia bisnis perbangkan. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbangkan. Kredit bermasalah disebabkan adanya beberapa faktor. Salah satu faktor yang menyebabkan nasabah debitur tidak dapat berprestasi yaitu adanya keadaan kahar yaitu berupa wabah pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendakatan undang-undang (statue approach) dan juga pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian Yuridis Empiris. Pada kredit bermasalah, penyelesaian yang ditempuh pada masa ini adalah dengan Fasilitas Restruk atau Relaksasi Kredit. Penyelesaian kredit semasa Pandemi Covid-19 tidak ada batasan harus membayar berapa dulu karena dalam POJK tidak diatur berapapun kolektibilitasnya, boleh dilakukan Relaksasi yang terpenting bank melakukan assesment ulang. Yang di assessment antara lain usaha masih berjalan, usaha masih ada prospek bisnis kedepan, ada kemampuan bayar (meskipun menurun). Namun masing-masing bank memiliki kebijakan Internal tersendiri sesuai dengan kondisi bank tersebut. Kendala Penyelesaian Kredit Bermasalah Yang Dilakukan Oleh PT Bank Bapas 69 Magelang Dalam Situasi Pandemi Covid-19 mendapat suatu masalah yakni dari debitur yang tergolong dalam ekonomi lemah ini menjadikan suatu kendala baru bagi Bank Bapas 69 dalam melakukan pengaihan kepada pembayar kredit setiap bulannya. Adanya kebijakan Bank, penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu bisa mengacu pada kebijakan pemerintah karena bank mempunyai kebijakan masing-masing untuk mengatasinya. Dan kondisi pasar yang belum menentu, kondisi perekonomian yang belum stabil membuat debitur kesulitan untuk membayar kewajibannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

blastal

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Borobudur Law and Society Journal (BLASTAL) is a Journal of Legal Studies published by Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Magelang. This journal publishes six times a year. The scopes of BLASTAL, but not limited to, are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental ...