Pembangunan proyek PLTA Rajamandala dengan daya terpasang 47 MW di aliran sungai citarum desa cihea kecamatan haurwangi kabupaten Cianjur dilakukan oleh PT Rajamandala Electric Power.. Setelah melalui berbagai upaya berat yang dilakukan terutama pendekatan persuasif ke masyarakat, Pengembang PLTA Rajamandala berhasil membebaskan lahan kompensasi seluas 31,31 ha sebagai kewajiban pemegang IPPKH melalui proses “ganti untung” dari masyarakat Desa Sukamekar Kecamatan Sukanegara Kabupaten Cianjur yang harus dilakukan reboisasi untuk dihutankan. Pengembang PLTA Rajamandala harus menerapkan ESMS (Environment and Social Management System), sehingga terjadi keseimbangan antara lahan yang dipakai untuk pembangunan infrastruktur dengan lahan kawasan hutan. Upaya reboisasi lahan kompensasi menjadi perhatian tim kami dalam penulisan karya tulis melalui kegiatan P2M di MMT-S2 Unkris. Permasalahan nya adalah bagaimana sosialisasi mekanisme pelaksanaan proses reboisasi di lokasi dan tujuan penelitian dapat melaksanakan sosialisasi reboisasi lahan kompensasi diharapkan peserta tim pengabdian masyarakat serta metode penelitian dilaksanakan dengan metode deskriptif kualitatif. Sehingga pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi reboisasi lahan kompensasi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk mendukung pembangunan infratruktur ketenaglistrikan dapat dijalankan dengan baik bersinergi kedua belak pihak.
Copyrights © 2022