Penangkapan ikan secara illegal merupakan tindak pidana khusus karena diatur dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 2004. Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional. Penangkapan ikan secara illegal yakni penangkapan ikan dengan menggusakan alat/bahan penangkapan ikan yang berbahaya, dan tanpa diserta izin yang lengkap serta melanggar daerah atau jalur atau waktu penangkapan ikan yang ditetapkan. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penggunaan alat tangkap ikan illegal.Untuk mengetahui bentuk sanksi pidana/hukuman terhadap penggunaan alat tangkap ikan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsepsi, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu yang berhubungan dengan objek penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila diketahui terdapat cukup bukti telah terjadi tindak pidana di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang dilakukan oleh setiap orang atau badan hukum.
Copyrights © 2021