Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 2 Nomor 1

LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Ratna D.E. Sirait (Fakultas Hukum Universtas Katolik Santo Thomas Medan)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2021

Abstract

Indonesia adalah negara yang begitu kaya akan budaya dan tradisi,termasuk dalam ritual pernikahan atau perkawinan. Perkawinan merupakan moment spesial yang sangat dinantikan oleh pasangan. Apalagi ketika acara penuh makna ini berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan konsep perkawinan yang diimpikan.Perkawinan adalah perilaku makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Pernikahan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi terjadi pada tumbuhan dan hewan. Karena manusia adalah makluk berakal, maka perkawinan merupakan salah satu bentuk budaya yang beraturan dengan tujuan memperoleh keturunan .Dalam masyarakat ada perkawinan yang  dilaksanakan  secara adat. Bentuk perkawinan secara adat ini adalah adalah suatu perkawinan adat yang dilaksanakan oleh kedua mempelai dengan tidak pemberkatan di gereja melainkan meminta kepada petinggi adat /tokoh adat. Perkawinan secara adat saja jelas bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019. Keabsahan perkawinan yang diatur dalam UU No.16 tahun 2019  yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa  ‘‘perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu’.  Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa ‘tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Perkawinan adat ini tidak memiliki akta perkawinannya. Akibatnya perkawinan ini tidak memiliki bukti sebagai perkawinan sah secara undang-undang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...