Desa menurut UU No. 6 tahun 2014, tentang Desa, terdiri dari Desa Dinas dan Desa Adat atau sebutan lainnya. Dengan demikian kedua desa ini berperan sangat penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, menuju pencapaian keejahteraan masyarakat. Meskipun keberadaan desa adat lebih dahulu ada, dan diperkuat keberadaannya dengan UU maupun peraturan daerah dalam upaya perlindungan terhadap budaya, adat istiadat dan pola kehidupan masyarakat tradisional. Namun demikian masih terdapat kelemahan dan hambatan dalam mengelola desa adat. Disisi lain desa adat diharapkan mampu menghadapi dan memanfaatkan peluang di era modernisasi dan dapat mengikuti era keterbukaan dan demokrasi, serta dapat melindungi hak ulayat, adat istiadat dan pola kehidupan masyarakat adatnya. Tim Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Panji Sakti bekerjasama Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknik dan Kejuruan Undhiksa melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memberi solusi terhadap permasalahan Desa Adat, khususnya Desa Adat yang berada diwilayah Kecamatan Sukasada, yang dikoordinir oleh Majelis Desa Adat Kecamatan Sukasada. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan metode ceramah dan fokus group diskusi (FGD). Hasil pengabdian dapat memberikan manfaat antara lain: 1) peningkatan pengetahuan masyarakat tentang administrasi berbasis IT; 2) penguatan administrasi desa adat berbasis elektronik dan 3) meningkatkan upaya kerjasama antara perguruan tinggi dengan pihak-pihak lain serta lembaga kemasyarakatan.
Copyrights © 2022