Akta autentik biasanya berisi suatu perjanjian dengan akibat hukum yang disepakati oleh para pihak. Yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah Notaris. Dalam Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017, Notaris sedang dalam keadaan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya dan juga salah melakukan penerapan hukum sehingga akta yang dibuatnya tidak sesuai dengan kehendak salah satu pihak dalam akta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum atas penipuan yang dilakukan oleh Notaris serta bentuk tanggung jawabnya terhadap akta yang dibuatnya tersebut berdasarkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 dengan menggunakan metode penelitian berbentuk Yuridis-Normatif menggunakan data sekunder untuk meneliti dan mengkaji lebih lanjut mengenai objek penelitian. Implikasi hukum yang terjadi adalah tidak terlindunginya hak para pihak dan dirugikan secara finansial, akta yang mengandung unsur penipuan tersebut dapat dibatalkan serta menjadi berkekuatan seperti akta di bawah tangan dan untuk itu Notaris selain bertanggung jawab secara administrasi sesuai dengan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 dapat juga dikenakan sanksi perdata, pidana dan kode etik Notaris. Kata kunci: Notaris, Akta Autentik, Penipuan
Copyrights © 2019