Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Perubahan Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Radith Prawira Adriadi (Unknown)
Shandy Aditya Pratama (Unknown)
Aufi Qonitatus Syahida (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas seharusnya diatur dengan jelas namun diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengaturan pendirian Perseroan Terbatas.. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif-deskriptif melalui studi kepustakaan dan bertujuan untuk menelaah proses pendirian Perseroan Terbatas pasca perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan pendirian Perseroan Terbatas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengalami perubahan dalam dua hal besar, yakni terdapat pengaturan pendirian untuk Perseroan Terbatas Perorangan dan perubahan ketentuan umum untuk pendirian PT khususnya terkait simplikasi tahapan pendirian Perseroan Terbatas de jure dan relaksasi modal dasar Perseroan Terbatas namun perubahan ini menyimpan potensi permasalahan yuridis. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Cipta Kerja

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...