Indonesian Notary
Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary

Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66Pk/Pid/2017)

Siska Widia Astuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Tesis ini membahas tentang tanggung jawab Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dimana Notaris dan PPAT menawarkan kepada pihak penjual untuk menitipkan sertipikat dengan iming-iming tipu muslihat atas dasar pembuatan Pengikatan Jual Beli yang belum dibayar lunas tetapi Hak Atas Bangunan tersebut sudah dialihkan oleh Notaris/PPAT dari pembeli ke penjual sehingga menyebabkan pihak penjual mengalami kerugian. Dalam hal ini apabila akta yang dibuat mengandung cacat hukum karena kesalahan dari Notaris dan PPAT maka harus mempertanggung jawabkanya karena notaris dan PPAT harus menjalankan kewenangan dan kewajiban dengan jujur,seksama,mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66PK/Pid/2019. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakaan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk pertanggungjawaban Notaris dan PPAT  bahwa dalam putusan Nomor 66PK/Pid/2017 hakim memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT telah terbukti melakukan tindak pidana yang bertumpu pada prinsip kesalahan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam putusan ini Notaris dan PPAT berdasarkan fakta-fakta hukum telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan melakukan penipuan,tipu muslihat dan serangkaian kebohongan secara bersama-sama. Selain itu  akibat dari perbuatan Notaris dan PPAT juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum perdata, hukum administrasi dan kode etik Kata Kunci: Tanggung Jawab, Notaris dan PPAT, Penipuan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...