Indonesian Notary
Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary

Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018)

Novita Listyaningrum (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Berakhirnya suatu harta bersama ditandai dengan selesai dibaginya harta bersama tersebut kepada mantan suami dan mantan isteri pasca putusnya perkawinan. Termasuk dalam pembagian tersebut adalah seluruh kekayaan, keuntungan, kerugian dan beban yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini ingin  membahas mengenai bagaimanakah status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 dan bagaimanakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 ditinjau dari Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 adalah dikeluarkan dari daftar harta bersama. Putusan tersebut tidaklah tepat karena Hakim tidak berhak mengeluarkan harta bersama yang dibebani Hak Tanggungan dari daftar harta bersama. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidaklah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Harta Bersama, Hak Tanggungan, Perceraian

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...