Tesis ini membahas tentang bagaimana pertanggungjawaban seorang notaris yang melakukan kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam menjalankan jabatannya, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168 K/Pdt/2016 dimana Notaris membuat akta yang bertentangan dengan kebenaran materiil. Permasalahan yang dibahas meliputi pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya yang bertentangan dengan kebenaran materiil dan akibat hukum terhadap akta yang dibuat notaris yang bertentangan dengan kebenaran materiil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168 K/Pdt/2016. Metode penelitian yang digunakan berbentuk yuridis-normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan studi dokumen dan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa notaris harus menghormati langkah yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris untuk mendisiplinkan perbuatan notaris yang menyebabkan akta yang dibuatnya menjadi akta dibawah tangan sehingga notaris disarankan untuk memverifikasi setiap dokumen guna kepentingan autentifikasi akta.Kata Kunci: Kebenaran Materiil, Pertanggungjawaban, Akibat Hukum.
Copyrights © 2019