Indonesian Notary
Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary

Akta Notaris Sebagai Bukti Kepemilikan dan Keabsahan Jual Beli Saham Berkaitan dengan Penyetoran Modal oleh Pendiri Perseroan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 374/Pdt/2018/PT.Dki.)

Asteria Tiar Novita (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Saham dalam Perseroan Terbatas yang diambil oleh pemgenga saham harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam proses pendirian maupun perubahan struktur permodalan, bukti setor harus dilampirkan untuk mendapat pengesahan atau persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pembuatan akta mengenai saham Perseroan Terbatas pada umumnya dibuat secara notaril untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dalam praktik masih terdapat anggapan bahwa bukti setor modal merupakan hal yang menjadi salah satu dasar keabsahan kepemilikan saham dalam perseroan. Hal tersebut seolah maragukan kekuatan pembuktian akta autentik sebagai alat bukti yang valid dalam membuktikan kedudukan pemegang saham perseroan atas kepemilikan sahamnya. Selanjutnya masih ditemukan juga pihak dalam akta yang hendak menarik notaris menajadi tergugat karena merasa notarislah yang harus betanggung jawab atas sengketa yang timbul berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Padahal peran dan kedudukan serta batasan tanggung jawab notaris adalah mengkonstantir keterangan para pihak dan menyusunnya ke dalam akta. Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari penelitian yang telah dilakukan maka diketahui bahwa bukti setor merupakan syarat pengesahan atau persetujuan atas saham dalam Perseroan, sehingga dengan alat bukti berupa Akta berkalitan dengan saham dan pengesahan atau persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Mengenai akta autentik, sifat autentik timbul karena telah dilaksanakannya syarat autentisitas akta yang salah satunya adalah syarat pembacaan dan penandatanganan akta. Dengan proses tersebut maka dipastikan para pihak memahami dan menyetujui isi akta terkait dan bertanggung jawab penuh atas apa yang tertuang dalam akta dan mengakui seolah isi akta tersebut merupakan tulisan para pihak.Kata Kunci: Pembuktian Setor Modal, Jual Beli Saham, Struktur Nominee, Kepemilikan Saham.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...