Indonesian Notary
Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary

PEMECAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH TANAH TANPA MENGHAPUS HAK TANGGUNGAN (STUDI PADA BANK MANDIRI CABANG GORONTALO)

Novita Anggrainie (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Artikel ini meneliti tentang Pemecahan sertifikat sebidang tanah tanpa menghapus hak  tanggungan, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah mengenai pemecahan sertifikat sebidang tanah tanpa merugikan kreditur sebagai pemegang hak preferen dan mengenai akibat hukum roya partial yang tidak diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yakni metode penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan dan melalui wawancara kepada pihak di Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara dan pada Relationship Manager Bank Mandiri Cabang Gorontalo. Kesimpulan dari penelitian ini adalah prosedur pemecahan sertifikat sebidang tanah yang dibebani hak tanggungan tanpa merugikan kreditur sebagai pemegang hak preferen ialah dengan diberikan berdasarkan persetujuan tertulis yang merupakan akta dibawah tangan dari Bank Mandiri selaku Pemegang Hak Tanggungan dimana pemecahan Hak Tanggungan tidak selalu harus dihapus dan tetap membebani bidang-bidang hasil pemecahan tersebut. Makna “tidak selalu harus hapus” dapat diartikan bahwa dalam pemecahan sertifikat, hak tanggungan tetap membebani bidang-bidang hasil pemecahan. Sedangkan mengenai akibat hukum yang terjadi bila janji roya partial tidak diperjanjikan sebelumnya dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah tetap dapat dilaksanakan, mengingat hak tanggungan memiliki sifat accesoir yang dalam arti bahwa hak tanggungan itu ditentukan pada perjanjiann pokoknya. Namun berkaitan dengan roya partial dengan dikaitkan pada Undang-Undang Rumah Susun, roya partial ini harus diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun, dimana Undang-undang memiliki sifat memaksa. Sehingga kaidah hukum yang tepat terhadap ini adalah gebod (perintah). Dalam kasus ini, bila dilihat dari sifatnya, yaitu accesoir, hak tanggungan mengikuti perjanjian pokoknya, sehingga roya partial boleh diperjanjikan ataupun boleh tidak diperjanjikan. karena bagaimanapun juga hal ini tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. sehingga dalam hal ini kaidah yang tepat adalah mogen (kebolehan).Kata kunci : Hak Tanggungan, Roya, Roya Partial, Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...