Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta PPAT yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 325/PDT.G/2017/PN.BKS sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab PPAT terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta PPAT yang telah dibatalkan karena kesalahan dari PPAT menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dihadapan pengadilan. Kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab penuh bagi PPAT yang dapat bertanggungjawab secara perdata, pidana atau administrasi.Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perjanjian, Akta Autentik
Copyrights © 2019