Indonesian Notary
Vol 1, No 003 (2019): Notary

Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Tionghoa Di Bangka Belitung (Suatu Perbandingan Dengan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Tionghoa Di Singkawang)

Liliana Christiani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Masyarakat Tionghoa di Bangka Belitung dan Singkawang masih menggunakan adat Tionghoa dalam pembagian waris. Hal tersebut menimbulkan kebingungan bagi Notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum, dimana Notaris hanya menyebutkan nama-nama yang menjadi ahli waris tanpa mencantumkan besar bagian masing-masing ahli waris, yang pada akhirnya mengakibatkan Surat Keterangan Waris tersebut menjadi tidak sempurna. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Bangka Belitung dan Singkawang, penerapan Hukum Waris Perdata dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris bagi masyarakat golongan Tionghoa, dan kewajiban Notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung oleh hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Tionghoa di Bangka Belitung masih menerapkan hukum adatnya dalam pembagian waris, yakni anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan, dengan perbedaan pada hukum adat yang digunakan dalam pembagian waris pada masyarakat Tiongoa di Singkawang, yaitu yang berhak mewaris harta peninggalan pewaris hanya anak laki-laki. Dalam pembuatan Surat Keterangan Waris oleh Notaris tidak dapat menerapkan Hukum Adatnya melainkan harus menerapkan hukum positif yang berlaku bagi masyarakat golongan Tionghoa dan Notaris berkewajiban membuat Surat Keterangan Waris atas permintaan seluruh ahli waris, dokumen-dokumen autentik, dan Akta Pernyataan yang dibuat oleh ahli waris dihadapan Notaris. Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris bagi masyarakat golongan Tionghoa harus menentukan ahli waris yang berhak dan menentukan serta menyebutkan besar bagian masing-masing ahli waris yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata agar menjadi Surat Keterangan Waris yang sempurna.Kata Kunci: Pembagian Waris Surat Keterangan Waris, Kewajiban Notaris membuatSurat Keterangan Waris.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...