Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Adanya Pembuatan Akta Dengan Tanggal Mundur (Antidatir) Yang Dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 19 Pk/Pdt/2016)

Nur Aulia Habibah (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Notaris dalam melaksanakan jabatannya, pada implementasinya tidak menutup kemungkinan adanya pembuatan akta antidatir yang mana hal tersebut melanggar ketentuan pembuatan akta Notaris sehingga menyebabkan degradasi dari akta tersebut. Pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) yaitu dimana perbuatan hukum belum dilakukan namun Notaris telah membuatkan aktanya dan mencatatkannya dalam sela-sela kosong diantara akta Notaris yang telah dicatat dalam buku daftar akta. Dengan melakukan pencatatan seperti itu menyebabkan aktanya menjadi degradasi dan cacat hukum ataupun dapat kehilangan keotentikannya. Dalam hal ini Notaris telah bertindak tidak jujur. Permasalahan  yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan sistem pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap adanya pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir). Metode penelitian berbentuk yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data studi dokumen melalui penelusuran literatur atas data sekunder. Pendekatan analisis adalah kualitatif. Hasil penelitian yakni Pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum karena kesengajaan dimana Notaris secara sadar dan dengan sengaja membuat akta dengan tanggal mundur (antidatir) sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait dalam akta tersebut. Mengenai Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam hal terjadinya pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) dinilai kurang proaktif dimana masih adanya pengaduan dari masyarakat terkait pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) oleh Notaris padahal telah dilakukan pemeriksaan secara berkala. Sejak diterapkannya pelaporan salinan repertorium secara online oleh Notaris, Majelis Pengawas Daerah sampai saat ini belum dapat memeriksa secara online terkait hal tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan salinan repertorium secara online tidak berjalan efektif dikarenakan Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini tidak dapat mengetahui dan memeriksa laporan salinan repertorium yang dilaporkan secara online oleh Notaris.Kata kunci: Akta Antidatir, Tanggal Mundur, Perbuatan Melawan Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...