Indonesian Notary
Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary

Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Obyek Jaminan Yang Tidak Dilakukan Pengikatan Jaminan Oleh Kreditur

Dominicus Aditio Nugraha (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Penulisan tesis ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (disebut PPAT) terhadap obyek jaminan kredit yang diserahkan debitur kepada bank. Dalam proses kredit bank dapat menerima jaminan dari debitur sebagai jaminan pelunasan jika debitur tersebut wanprestasi. Dalam proses perjanjian kredit tersebut peran PPAT sangat penting yaitu membuat Akta Autentik. Dalam pembuatan Akta Autentik PPAT seharusnya memiliki sikap kehati-hatian. Hal ini dikarenakan jika PPAT tidak membuat akta berdasarkan dokumen yang sah, akta tersebut akan menjadi dasar dari gugatan para pihak yang berkepentingan dan akan menimbulkan kerugian pada pihak tertentu. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap Debitur yang obyek jaminannya telah dijual oleh kreditur tanpa persetujuan pemegang hak, menganalisis Tanggung jawab PPAT Terhadap Akta jual Beli obyek jaminan yang dijual oleh kreditur tanpa persetujuan pemegang hak. Penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang – undangan yang terkait dengan masalah perlindungan hukum nasabah dan tanggung jawab PPAT terhadap pembatalan akta jual beli. Teknik pengumpulan data dalam penulisan tesis ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan menganalisis hasil penelitian secara mendalam, holistic (utuh) dan komprehensif. Hasil analisa adalah pertama, bahwa kreditur yang melakukan penjualan atas obyek agunan debitur yang tidak dibebankan jaminan kebendaan harus dengan persetujuan debitur dan atas penetapan pengadilan jika hal tersebut dilanggar maka hak dari debitur dapat dipulihkan kembali, Kedua, dalam pembuatan akta jual beli yang terdapat kelalaian PPAT, PPAT dapat diberikan sanksi berupa teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara), onzetting (pemecatan), pemberhentian dengan tidak hormat. Kata Kunci: Agunan, Perlindungan hukum debitur, Tanggung jawab PPAT.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...