Indonesian Notary
Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary

Keabsahan Akta Pembagian Hak Bersama Atas Dasar Surat Keterangan Ahli Waris Yang Diregister Oleh Kepala Desa/Lurah Dan Camat Yang Palsu Atau Dipalsukan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 688 K/Pid/2017)

Nizar Satrio Wicaksono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Surat keterangan waris merupaka salah satu syarat terbitnya akta pembagian hak bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c angka 4, Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, sehingga keberadaannya merupakan hal yang penting. Namun demikian, bukan berarti Notaris/PPAT memiliki kekuasaan yang besar dalam pembuatan Surat Keterangan Waris tersebut, segala informasi yang ada dalam isi Surat Keterangan Waris harus didapatkan dari pihak-pihak yang ada dalam Surat Keterangan Waris tersebut, bukan secara serta merta Notaris /PPAT mengisi isi Surat Keterangan Waris sesuai dengan keinginannya dengan maksud suatu tujuan tertentu. Notaris/PPAT yang mengisi isi Surat Keterangan Waris yang tidak sesuai dengan informasi dari para pihak terjadi pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 688 K/Pid/2017 yang secara otomatis tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Notaris/PPAT tersebut. Kata Kunci: Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Notaris/PPAT

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...