Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib bertindak amanah, jujur dan saksama. Dalam praktik pembuatan akta oleh Notaris, banyak ditemukan pelanggaran dimana Notaris tidak mengindahkan kewajibannya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Seperti halnya akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Euis Komala, S.H., yang sebelum dibuatnya akta, Notaris tidak melakukan prosedur pengecekan sertipikat tanah yang ternyata berada dalam sengketa akibatnya pembeli mengalami kerugian materiil. Permasalahan yang diangkat adalah akibat dari kelalaian Notaris yang tidak melakukan pengecekan sertipikat tanah yang ternyata sudah beralih kepada pihak lain dan pertanggungjawaban Notaris atas kelalaianya yang mengakibatkan kerugian sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak dapat dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat dari kelalaian Notaris yang tidak melakukan pengecekan sertipikat tanah yang ternyata sudah beralih kepada pihak lain membuat pengikatan jual beli tidak dapat dilanjutkan menjadi akta jual beli karena objek jual beli sudah bukan lagi milik penjual dan pertanggungjawaban Notaris atas kelalaianya tidak melakukan pengecekan sertipikat tanah yang mengakibatkan kerugian sehingga Pengikatan Jual Beli tidak dapat dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli, dapat dimintai pertanggungjawaban secara administatif, kode etik, perdata maupun pidana. Notaris dalam menjalankan kewajibannya dituntut harus selalu teliti dalam memeriksa kebenaran data yang diberikan oleh penghadap dan berpegang teguh pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Tanggung jawab Notaris, pengikatan jual beli, kelalaian.
Copyrights © 2019