Indonesian Notary
Vol 1, No 003 (2019): Notary

Otentisitas Suatu Akta Notaris Tanpa Adanya Dokumen Pendukung Akta

Hadi Nuskah Alhaqi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Dokumen-dokumen dan surat pendukung akta wajib dilekatkan pada minuta akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris, namun Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur mengenai akibat suatu akta yang tidak melekatkan dokumen-dokumen dan surat pendukung akta, padahal akta yang dibuat oleh notaris merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam hal demikian, bagaimanakah otentisitas suatu akta notaris tanpa melekatkan surat dan dokumen pendukung akta secara lengkap? Serta Bagaimanakah tanggung jawab notaris yang tidak melekatkan dokumen-dokumen dan surat pendukung akta dalam minuta akta? Untuk itu, Penulis melakukan penelitian hukum dengan tujuan untuk mengidentifikasi otentisitas suatu akta notaris tanpa adanya dokumen-dokumen dan surat pendukung akta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan alat pengumpulan data melalui studi dokumen. Setelah melakukan penelitian dan analisa maka penulis menyimpulkan bahwa untuk menilai otentisitas suatu akta notaris tanpa melekatkan surat dan dokumen pendukung akta harus melalui gugatan ke pengadilan. Selanjutnya notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi maupun pidana terhadap akta yang dinyatakan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan oleh pengadilan.Kata kunci : Dokumen Pendukung; Otentisitas; Akta Otentik.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...